Dewan Komisaris

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham.

Pada RUPST yang diselenggarakan pada 22 Mei 2023, Rapat menyetujui menetapkan Dewan Komisaris First Media terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026. Berikut susunan Dewan Komisaris Perseroan:

Jabatan Nama
Presiden Komisaris (Independen) Teguh Pudjowigoro
Komisaris Independen Widjaya Hambali

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban
Dewan Komisaris berperan penting dalam melaksanakan prinsip-prinsip GCG sesuai fungsi pengawasan yang dilakukan.Melalui laporan Direksi dan Audit Komite, Dewan Komisaris memantau dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kebijakan strategis Perseroan, termasuk mengenai efektivitas penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal. Selain itu, Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi manajemen operasional Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Keputusan RUPS Perseroan, peraturan serta undang-undang yang berlaku. Terkait dengan RUPS, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain memberikan pendapat dan saran mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan, melaporkan segera jika terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan, menelaah dan menandatangani Laporan Tahunan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS.