Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional

Komitmen Perseroan sebagai perusahaan publik untuk memperoleh kesinambungan usaha jangka panjangnya tidak hanya tercermin dari kepatuhan Perseroan terhadap aturan yang bersifat mengikat. Perseroan juga senantiasa menerapkan suatu standar kode etik dan tanggung jawab profesional sebagai salah satu tolok ukur dalam upayanya untuk mencapai keseimbangan operasional usaha Perseroan.

Selain Perseroan yang berkewajiban memenuhi persyaratan dari semua perundang-undangan yang berlaku, Perseroan menerapkan standar kode etik dan tanggung jawab profesional sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap publik, para pelanggan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berpedoman pada standar internasional, komitmen untuk senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku, dan penerapan prinsip tata kelola Perseroan yang baik, maka secara fundamental, penting bagi Perseroan untuk menetapkan Standar Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional (Kode Etik) yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: SK-008/DIR/X/10, tanggal 19 Oktober 2010. Seluruh manajemen dan karyawan wajib memahami standar kode etik ini sebagai dasar penerapan dalam berperilaku yang mengatur hubungan antara karyawan dengan Perseroan, sesama karyawan, pelanggan, pemasok, pemegang saham, pemangku kepentingan, pemerintah dan masyarakat. Seluruh manajemen dan karyawan wajib menandatangani standar kode etik tersebut setiap dua tahun sekali.

Penanganan terhadap penyimpangan atas Peraturan Perseroan dan Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional dilakukan melalui penyelidikan yang mendalam dan didasari dengan fakta-fakta, sedangkan keputusannya dibuat dan diberikan berdasarkan pertimbangan akibat tindakan, derajat kesalahan dan motif tindakan. Melalui pertimbangan yang cermat dan obyektif, Direksi memutuskan jenis sanksi yang disesuaikan dengan bobot penyimpangan dan hirarki organisasi (pangkat atau jabatan karyawan). Sanksi kepada karyawan dapat berbentuk teguran lisan, surat peringatan (I, II, III), tidak diberikan kenaikan gaji, pangkat atau bonus, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Khusus untuk pemutusan hubungan kerja, setelah mendapatkan persetujuan Direksi, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan ijin kepada Departemen Tenaga Kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran

Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran (KP3) merupakan sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pengaduan pelanggaran (whistleblowing) ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.

KP3 dimaksudkan sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan dalam menangani Pengaduan Pelanggaran dari pemangku kepentingan untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggaran yang efektif dalam jangka waktu memadai. Tujuan akhirnya adalah sebagai upaya dalam pengungkapan berbagai permasalahan dalam Perseroan yang tidak sesuai dengan Kode Etik yang berlaku di Perseroan.

KP3 ini diberlakukan bagi manajemen dan karyawan di lingkungan Perseroan dan seluruh unit usahanya dalam menjalankan tugas sehari-hari sesuai dengan prinsip tata kelola Perseroan yang baik.

Ketentuan Umum Penanganan Pengaduan Pelanggaran

Perseroan wajib menerima pengaduan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal. Perseroan wajib menerima dan menyelesaikan pengaduan pelanggaran, baik dari pelapor yang mencantumkan identitasnya maupun yang tidak.

Perseroan menyediakan dua jalur pengelolaan pengaduan, yaitu melalui jalur Direksi apabila pelanggaran diduga dilakukan oleh karyawan, dan jalur Dewan Komisaris apabila pelanggaran diduga dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, organ penunjang Dewan Komisaris dan Kepala Unit Kerja sesuai dengan tingkat pelaku pelanggaran.

A. Proses Penanganan Pengaduan

  1. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran melakukan verifikasi atas laporan yang masuk berdasarkan catatan tim. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran akan memutuskan perlu tidaknya dilakukan investigasi atas pengaduan pelanggaran dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja
  2. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa pengaduan tidak benar dan tidak ada bukti maka tidak akan diproses lebih lanjut.
  3. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang disertai bukti-bukti yang cukup, maka pengaduan dapat diproses ke tahap investigasi.
  4. Terkait pengaduan pelanggaran yang melibatkan oknum Karyawan yang memerlukan investigasi, wajib ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran tingkat Direksi untuk diinvestigasi.
  5. Terkait pengaduan pelanggaran yang melibatkan Direksi, Dewan Komisaris, organ penunjang Dewan Komisaris dan Kepala Unit Kerja yang memerlukan investigasi, wajib ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran tingkat Dewan Komisaris untuk diinvestigasi.
  6. Pelaku pelanggaran yang telah terbukti berdasarkan hasil investigasi, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Apabila hasil investigasi terbukti adanya pelanggaran disiplin oleh karyawan, maka dapat ditindaklanjuti sidang disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dengan Direksi sebagai hakim, Divisi Audit Internal sebagai penuntut, Divisi Sumber Daya Manusia atau Divisi Corporate Legal sebagai pembela dan pendapat atau masukan dari atasan yang bersangkutan.
  8. Apabila hasil investigasi terbukti adanya pelanggaran oleh karyawan yang mengarah ke tindak pidana, maka dapat ditindaklanjuti proses hukum yang berlaku kepada lembaga penegak hukum dengan Direksi atau yang diberi kuasa untuk itu sebagai pejabat yang menangani perkara.
  9. Seluruh proses pengaduan pelanggaran diadministrasikan secara baik oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran.

B. Pemantauan Tindak Lanjut

  1. Pemantauan tindak lanjut pengaduan pelanggaran dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran.
  2. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran harus menginformasikan pengaduan pelanggaran yang masuk, yang diinvestigasi, dan yang dianggap selesai kepada Direksi dan atau Dewan Komisaris setiap saat diperlukan.

Perlindungan Dan Apresiasi

A. Perlindungan Pelapor dan Terlapor

  1. Perseroan berkewajiban untuk melindungi pelapor yang dimaksudkan untuk mendorong keberanian melaporkan pelanggaran.
  2. Perlindungan pelapor meliputi:

a. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan.

b. Jaminan keamanan bagi pelapor maupun keluarganya. 

c. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikannya.

  1. Perseroan memberikan jaminan kerahasiaan identitas terlapor sampai status terperiksa berubah.

B. Penghargaan Kepada Pelapor

  1. Perseroan dapat memberikan penghargaan kepada pelapor atas pelanggaran yang dapat dibuktikan sehingga aset/keuangan Perseroandapat diselamatkan.
  2. Penghargaan diberikan melalui kebijakan Direksi.