Panduan Tata Kelola Perusahaan

Peraturan Perusahaan

Pelaksanaan tata kelola Perseroan yang baik tidak semata-mata tercermin dari visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan, tetapi juga bagaimana suatu Perseroan mematuhi peraturan yang berlaku untuk mencapai visi, misi, dan nilai-nilai tersebut. Perseroan, sebagai bagian dari good corporate citizen, menyadari bahwa peraturan diperlukan tidak semata-mata untuk mengatur hubungan eksternal Perseroan dengan masyarakat, namun juga peraturan yang mengatur hubungan internal Perseroan dengan organ Perseroan dan para karyawannya.

Untuk itulah Perseroan menyusun serangkaian peraturan yang ditetapkan sebagai peraturan perusahan. Peraturan Perusahaan Perseroan disusun sejalan dengan falsafah Pancasila dan Program Pembangunan Nasional, khususnya dalam hal perbaikan ekonomi serta peningkatan taraf hidup bangsa perlu didukung bersama oleh segenap bangsa Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan berkeinginan untuk tidak hanya berperan serta dalam pembangunan perekonomian Indonesia dengan mengembangkan kegiatan usahanya, namun juga dengan mengembangkan sumber daya manusianya, meningkatkan kompetisi dan kompetensi sumber daya manusianya. Pengelolaan sumber daya manusia telah ditetapkan sebagai salah satu bagian dalam rencana strategis pengembangan Perseroan, karena dengan cara demikian Perseroan dapat dengan mulus dan secara berkesinambungan meningkatkan kemampuannya untuk berkompetisi dengan Perseroan lainnya di Indonesia.

Perseroan senantiasa meyakini bahwa sumber daya manusia adalah aset yang sangat penting bagi eksistensi, kesinambungan pertumbuhan dan perkembangan Perseroan dalam jangka panjang untuk menjaga kepentingan karyawan Perseroan. Berbagai aspek dipertimbangkan oleh Perseroan agar dapat tercipta hubungan yang serasi, aman, mantap, tenteram, dan dinamis antara Perseroan dengan seluruh karyawannya, antara lain melalui adanya kejelasan dalam pemberian tugas, hak, dan kewajiban harian masingmasing karyawan, memberikan perhatian akan kesehatan karyawan, serta atmosfer lingkungan kerja yang menunjang kinerja karyawan. Aspek-aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas karyawan dan membantu menciptakan ketentraman dan kepuasan karyawan dalam bekerja sehingga akan sangat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul secara musyawarah.

Peraturan Perusahaan Perseroan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Nomor: 249/ PHIJSK-PKKAD/PP/IV/2013 tanggal 22 April 2013 yang berlaku hingga tanggal 21 April 2015.

Secara umum, Peraturan Perusahaan Perseroan memuat hak dan kewajiban karyawan dan Perseroan, serta ketentuan yang bertujuan membina hubungan serasi, selaras, dan seimbang dalam usaha meningkatkan efisiensi, produktivitas dan prestasi kerja yang optimal. Diharapkan Peraturan Perusahaan Perseroan dapat mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang kondusif antara karyawan dan Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk penyesuaiannya dikemudian hari.