Komite Nominasi & Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tertanggal 8 Desember 2014 (“POJK No.34”).

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) yang meliputi aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kewajaran, serta keadilan dan kesetaraan.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan beranggotakan 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh Komisaris Independen dengan para anggota lainnya berasal dari pihak eksternal yang independen.

Dewan Komisaris menetapkan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris (SK Dekom) No. SK-003/FM/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 dengan susunan sebagai berikut:

Jabatan Nama
Ketua Teguh Pudjowigoro
Anggota Independen Tati Hartawan
Anggota Independen Cakra Yuliati

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses nominasi dan remunerasi berjalan secara obyektif, efektif dan efisien, serta sesuai dengan prinsip manajemen SDM dan prinsip GCG.