Tanggung Jawab Sosial

Aktivitas tanggung jawab sosial sudah menjadi aktivitas penting bagi setiap perseroan dalam menjalani suatu bisnis. Secara umum kegiatan tanggung jawab sosial merupakan cara membangun kekuatan bisnis, dimana membutuhkan keseimbangan kesehatan ekonomi, pasar, dan komunitas.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ernst and Young, 94% perusahaan meyakini bahwa kegiatan tanggung jawab sosial dapat membawa dampak positif bagi perusahaan dalam menjalani bisnis. Namun, kenyataanya hanya 11% perusahaan yang mengalami perubahan signifikan setelah menjalani kegiatan tanggung jawab sosial dengan strategis. Temuan lain pada penilitian, bahwa program tanggung jawab sosial yang dijalankan oleh perusahaan dapat meningkatkan probabilitas masyarakat sebesar 70% untuk membeli atau mengkonsumsi produk dan jasa yang dijual oleh perusahaan.

Hasil studi kelayakan ini menunjukan bahwa tanggung jawab sosial  merupakan cara menjaga hubungan baik perusahaan dengan publik, artinya perusahaan tidak terus menerus mengejar skala ekonomi yang besar dalam menjaga ketahanan bisnis, namun harus peduli akan keseimbangan lingkungan sekitar khususnya masyarakat.Dengan melihat paparan studi tersebut perseroan juga meyakini bahwa kegiatan tanggung jawab sosial merupakan aktivitas penting untuk meningkatkan kelancaran bisnis. Sebagai panduan perseroan dalam memformulasi program tanggung jawab sosial, perseroan mengadopsi konsep piramida carrol.

Paparan studi dari Carrol Pyramid menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki empat piramida tanggung jawab dalam menjalani bisnis. Lapisan paling dasar atau fondasi, sudah pasti tanggung jawab perusahaan diawal menjaga kestabilan usahanya melalui peningkatan arus kas masuk. Lapisan kedua, perusahaan harus menjalani sebuah usaha dengan patuh pada peraturan atau regulasi pemerintah yang berlaku. Lapisan ketiga, perusaahan bertanggung jawab dalam menjaga etika saat menjalani usaha, etika dalam studi ini mengacu pada nilai-nilai moral, keadilan, dan hak manusia (human rights). Lapisan paling atas adalah tanggung jawab perusahaan dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti sumbangan, dukungan akan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan seterusnya.

Dengan mengacu pada pemahaman Carrol, perseroan sadar bahwa perhatian atau peduli akan kesejahteraan masyarakat patut diperhatikan. Bagaimanapun juga masyarakat merupakan bagian dari faktor kontribusi peningkatan perekonomian di Indonesia.