Perseroan didirikan dengan nama PT Safira Ananda, berdasarkan Akta Pendirian No.37 tanggal 6 Januari 1994 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-1.446 HT.01.01.Th.95 tanggal 1 Februari 1995 yang sudah mengacu kepada Kitab UU Hukum Dagang (Staatblad Tahun 1847 No.23) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.4 Tahun 1971. Perubahan seluruh Anggaran Dasar berikutnya saat bernama PT Tanjung Bangun Semesta Tbk yang terdapat pada Akta No.1 tanggal 2 Desember 1999 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C-19466 HT.01.04.TH.99 tanggal 3 Desember 1999. Perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar berikutnya sekaligus menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan saat bernama PT Broadband Multimedia Tbk yang terdapat pada Akta No.56 tanggal 30 Juli 2001 dan Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-08744 HT.01.04.TH.2001 tanggal 19 September 2001. Perubahan seluruh Anggaran Dasar berikutnya saat bernama PT First Media Tbk yang terdapat pada Akta No.42 tanggal 15 Agustus 2008 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-74501.AH.01.02 tanggal 16 Oktober 2008 yang sudah mengacu kepada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan terakhir seluruh Anggaran Dasar saat bernama PT First Media Tbk terdapat pada Akta No.33 tanggal 15 Mei 2015 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0940134 tanggal 11 Juni 2015 yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 32/POJK.04/2014 dan Nomor: 33/ POJK.04/2014 serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di bidang pasar modal. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik tanggal 21 Juni 2018, yang lebih dikenal dengan OSS (Online Single Submission), Perseroan telah melakukan penyesuaian atas maksud dan tujuan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.23 tanggal 26 April 2019. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 15 tanggal 25 Juni 2021, dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.H Notaris di Jakarta, yang isinya adalah mengenai perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan POJK 15/2020, diantaranya perubahan pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0430925 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021.