SUSUNAN KOMITE AUDIT
Keanggotaan, komposisi, dan independensi anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan OJK, yaitu POJK 55/2015 dan Piagam Komite Audit. Dewan Komisaris telah mengangkat anggota Komite Audit untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026. Komposisi Komite Audit Perseroan saat ini terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merupakan Komisaris Independen, dan 2 (dua) orang anggota bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris, merupakan Pihak Independen dengan kompetensi dan kualifikasi di bidang keuangan.
Dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris (SK Dekom) No. SK-002/FM/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 komposisi Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua | Widjaya Hambali |
Anggota Independen | Ricky H. Gunardi |
Anggota Independen | Lewi S. Kosasih |
Pengungkapan Independensi
Seluruh anggota Komite Audit yang berasal dari pihak independen, tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham utama, Dewan Komisaris dan Direksi serta mempunyai pengalaman dan pengetahuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan OJK.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Komite Audit
- Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya
- Melakukan penelahaan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang belum dibentuknya komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan