KODE ETIK
Sejak 19 Oktober 2010, Perseroan telah memberlakukan Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional (Kode Etik) melalui Surat Keputusan Direksi No: SK No.002/DIR/IV/15, sebagai salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam implementasi GCG. Berpedoman pada standar internasional, komitmen untuk senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku, dan penerapan prinsip tata kelola yang baik di Perseroan, maka Perseroan menetapkan Standar Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional.
Seluruh manajemen dan karyawan wajib memahami standar Kode Etik ini sebagai dasar penerapan dalam berperilaku yang mengatur hubungan antara karyawan dengan Perseroan, sesama karyawan, pelanggan, pemasok, pemegang saham, pemangku kepentingan, pemerintah dan masyarakat. Kode Etik ini memuat kumpulan komitmen-komitmen yang terdiri dari etika bisnis dan etika kerja setiap anggota Perseroan. Sebagai pelaksanaan atas Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional Perseroan, setiap anggota Perseroan menandatangani Pernyataan atas Keterbukaan Informasi (Statement on Disclosure) yang pada intinya adalah pemberian konfirmasi bahwa telah membaca serta mengerti sepenuhnya dan oleh karenanya memberikan komitmen untuk memenuhi Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional sebagaimana ditetapkan Perseroan dan yang akan diubah dari waktu ke waktu.
Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
Selain diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dipertegas dan diperinci dalam Piagam Dewan Komisaris dan Piagam Direksi yang mengatur praktik GCG khusus untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
Piagam Dewan Komisaris dan Piagam Direksi berisi kesepakatan antara Direksi dan Dewan Komisaris mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas hubungan kerja antar organ perusahaan, menerapkan asas-asas GCG serta membangun kemandirian dalam membuat keputusan dan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan disusun sejalan dengan falsafah Pancasila dan Program Pembangunan Nasional, khususnya dalam hal perbaikan ekonomi serta peningkatan taraf hidup bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan berkeinginan untuk tidak hanya berperan serta dalam pembangunan perekonomian Indonesia dengan mengembangkan kegiatan usahanya, namun juga dengan mengembangkan sumber daya manusianya melalui peningkatan kompetisi dan kompetensi sumber daya manusianya.
Upaya Perseroan dalam melaksanakan tata kelola perusahaan tercermin mulai dari visi, misi dan nilai-nilai Perseroan, hingga bagaimana Perseroan menaati peraturan yang berlaku dalam mencapai visi, misi, dan nilai-nilai tersebut. Kesadaran bahwa Perseroan harus menjadi bagian dari good corporate citizen, Perseroan menetapkan peraturan yang seimbang dalam mengatur hubungan eksternal dan internal Perseroan.
Pihak yang terkait dengan hubungan eksternal Perseroan, diantaranya lembaga pemerintahan dan independen yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, pengguna jasa layanan Perseroan, perusahaan rekanan dalam kegiatan usaha Perseroan, dan masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha Perseroan. Sedangkan pihak yang terkait hubungan internal Perseroan adalah organ Perseroan dan karyawannya. Untuk itulah Perseroan menyusun serangkaian peraturan yang ditetapkan sebagai peraturan perusahaan.
Berdasarkan kesadaran Perseroan dalam menetapkan peraturan yang seimbang dalam mengatur hubungan eksternal dan internal Perseroan dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, disusunlah peraturan yang mencakup prinsip etika bisnis yang bermartabat, kebijakan dan prosedur, manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal, kepemimpinan, pengelolaan tugas dan tanggung jawab, pemberdayaan manajemen dan kompetisi karyawan lengkap dengan sistem evaluasi kerja, serta penghargaan.
Pengelolaan sumber daya manusia telah ditetapkan sebagai salah satu bagian dalam rencana strategis pengembangan Perseroan, karena dengan cara demikian Perseroan dapat dengan mulus dan secara berkesinambungan meningkatkan kemampuannya untuk berkompetisi dengan perusahaan lainnya di Indonesia.
Perseroan senantiasa meyakini bahwa sumber daya manusia adalah aset yang sangat penting bagi eksistensi, kesinambungan pertumbuhan dan perkembangan Perseroan dalam jangka panjang. Berbagai aspek dipertimbangkan oleh Perseroan agar dapat tercipta hubungan yang serasi, aman, mantap, tentram, dan dinamis antara Perseroan dengan seluruh karyawannya, antara lain melalui adanya kejelasan dalam pemberian tugas, hak, dan kewajiban harian masing-masing karyawan, memberikan perhatian akan kesehatan karyawan, serta atmosfer lingkungan kerja yang menunjang kinerja karyawan. Aspek-aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas karyawan dan membantu menciptakan ketenteraman dan kepuasan karyawan dalam bekerja sehingga akan sangat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul secara musyawarah.
Peraturan perusahaan Perseroan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta sejalan dengan nilai-nilai inti perusahaan. Dokumen tersebut telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja – Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep.403/PHIJSK-PK/PP/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT First Media Tbk.
Secara umum, Peraturan Perusahaan Perseroan memuat hak dan kewajiban karyawan dan Perseroan, serta ketentuan yang bertujuan membina hubungan serasi, selaras, dan seimbang dalam usaha meningkatkan efisiensi, produktivitas dan prestasi kerja yang optimal. Diharapkan Peraturan Perusahaan Perseroan dapat mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang kondusif antara karyawan dan Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundangundangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk penyesuaiannya di kemudian hari.
Kebijakan Anti-Korupsi dan Gratifikasi
Untuk mewujudkan komitmen Perseroan terhadap penerapan GCG di lingkungan usahanya, Perseroan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh semua pihak dalam menciptakan iklim usaha yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. Pedoman pengendalian Gratifikasi menunjukkan komitmen Perseroan untuk mencegah praktik korupsi dan mendorong seluruh karyawan untuk berkomitmen menerapkan kebijakan antikorupsi di tempat kerja, termasuk ketika berhadapan dengan pemangku kepentingan.
Penyebarluasan Pedoman Perilaku
Perseroan menyebarluaskan Pedoman Perilaku melalui program sosialisasi yang melibatkan seluruh karyawan setiap awal tahun. Dalam program tersebut, seluruh karyawan menandatangani pernyataan bahwa mereka telah membaca dan memahami Pedoman Perilaku dan siap menerima sanksi terkait untuk setiap tindak pelanggaran serta Pedoman Perilaku tersebut dibagikan kepada seluruh karyawan.