Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha, serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap Perseroan Terbuka dan tetap berpegang pada penerapan prinsip Good Corporate Governance. Di samping itu, Direksi bertanggung jawab melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien, memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik, mengelola karyawan dan melaporkan kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pada RUPST yang diselenggarakan pada 5 Juni 2025, Rapat menyetujui untuk menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026. Berikut susunan Direksi Perseroan:
| Jabatan | Nama |
| Presiden Direktur | Harianda Noerlan |
| Direktur | Johannes Tong |
| Direktur | Rusbianto Wijaya |
Tugas & Tanggung Jawab
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh baik secara pribadi maupun bersama (tanggung renteng) atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan melalui pengelolaan risiko dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh jenjang organisasi.Tanggung jawab Direksi juga mencakup penerapan struktur pengendalian internal, pelaksanaan fungsi audit internal, dan pengambilan tindakan berdasarkan temuan-temuan Audit Internal sesuai dengan arahan Dewan Komisaris. Direksi wajib menyusun strategi bisnis, termasuk rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan praktek akuntansi dan pembukuan sesuai ketentuan perusahaan publik. Selain itu, Direksi juga wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.